Telah datang dua hadits yaitu dari Aisyah dan Abu
Hurairah dan keduanya dalam Shahih. Bahwasanya salah seorang laki-laki datang
menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah
aku telah binasa.”
Kemudian kata Rasul, “Apa yang membuatmu binasa?”
Kemudian ia menjawab, “Aku telah menjima’i istriku
siang hari di bulan Romadhon.”
Dan dalam hadits Abu Hurairah, berkata seorang
laki-laki, “Ya, Rasulullah aku telah binasa.”
Beliau berkata, “Apa yang telah membuat engkau
binasa?”
Kemudian dia menjawab, “Aku telah menjima’i istriku di
siang hari bulan Romadhon.”
Beliau berkata, “Apakah engkau punya budak untuk
kemudian engkau merdekakan?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Kata Rasul , “Apakah engkau mampu untuk shaum dua
bulan terus menerus?”
Kemudian dia menjawab, “Tidak.”
Kemudian kata Rasul , “Apakah engkau mampu untuk memberi
makan 60 orang miskin?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Kemudian dia duduk. Kemudian Rasul mendatanginya
dengan membawa satu karung tamr (kurma) kemudian berkata, “Ambillah ini dan engkau
bershodaqoh dengan ini!”.
Kemudian laki-laki menjawab, “Ya Rasulullah, tidak ada
yang lebih faqir dari aku “demi Alloh di antara dua kota Madinah ini.”
Kemudian Rasulullah tersenyum dan berkata, “Ambillah
ini, dan beri makanlah keluargamu!” (HR. Bukhori)
Hadits di atas menjelaskan
mengenai kafarohnya orang yang menyetubuhi istrinya di siang hari pada waktu
bulan Romadhon atau dengan kata lain masih dalam keadaan berpuasa. Dalam hal ini saya tidak akan membahas mengenai kafaroh tersebut karena
hal itu telah dijelaskan secara gamblang dalam hadits di atas. Saya hanya ingin
sedikit bercerita terkait hadits di atas.